Iklan Header 3

Ternyata Pembuangan Sampah Ilegal Tidak Hanya di Lokasi Bekas Tambang Giring

- Reporter

Jumat, 10 Mei 2024 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyetop aktivitas pembuangan sampah di lokasi bekas tambang wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan

Kegiatan tersebut dinilai melanggar aturan atau ilegal karena membuang sampah di bekas tambang tidaklah ramah lingkungan, membahayakan kesehatan dan merusak keindahan alam.

Namun ternyata tidak hanya satu titik Giring saja, kasus serupa juga ditemukan di lokasi bekas tambang wilayah Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lurah Mulusan Supodo menjelaskan terkait pembuangan sampah yang ada di lahan miliknya berawal pada Senin (06/05). Dua truk dump pengangkut sampah yang semula akan membuang ke Giring namun lokasinya terlanjur ditutup. Kedua sopir bingung yang kemudian menemui dia untuk meminta ijin membuang sampah di lokasi tambang miliknya.

“Kebetulan di tempat saya bekas tambang itu akan diurug, ya akhirnya dibuang di tempat saya tapi hanya dua rit truk,” jelasnya saat ditemui, Kamis (09/05).

Supodo menambahkan, sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika perihal tersebut melanggar Perda. Dia hanya mendengar sampah itu ditolak oleh warga Giring atau Pemerintah Kalurahan Giring saja.

“Setelah itu saya mendapatkan telepon dari Panewu Paliyan yang menanyakan apakah ada aktivitas pembuangan sampah. Saya jawab apa adanya karena benar benar tidak tahu kalau melanggar,” tegasnya.

Supodo mengungkapkan lebih lanjut, setelahnya dia menerima instruksi dari Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono untuk menyetop pembuangan sampah. Dinas juga mengirimkan surat edaran dari Bupati Gunungkidul, yang berbunyi tidak diperbolehkan untuk pembuangan sampah baik dari dalam daerah maupun dari luar daerah.

“Surat edaran tersebut keluarnya per tanggal 8 Mei dan itu ditujukan ke Panewu se Gunungkidul yang diteruskan kepada Lurah terkait pembuangan sampah. Setelah itu saya baru tahu, dan Senin sudah langsung ditutup,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 
Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 
Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 
Wonosari Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Gunungkidul  
Kasus Perceraian di Gunungkidul Menurun 7,82 Persen pada Tahun 2024 
Fokus Masalah Ketahanan Pangan, Pemkal Giriasih Bangun Talud Jalan Usaha Tani
Pembangunan Kelok 18 Mulai Pengaspalan, Ditargetkan Rampung Oktober  
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:59 WIB

Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:06 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:25 WIB

Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:49 WIB

Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:12 WIB

Wonosari Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Gunungkidul  

Senin, 13 Januari 2025 - 20:37 WIB

Kasus Perceraian di Gunungkidul Menurun 7,82 Persen pada Tahun 2024 

Senin, 13 Januari 2025 - 13:19 WIB

Fokus Masalah Ketahanan Pangan, Pemkal Giriasih Bangun Talud Jalan Usaha Tani

Senin, 13 Januari 2025 - 13:16 WIB

Pembangunan Kelok 18 Mulai Pengaspalan, Ditargetkan Rampung Oktober  

Berita Terbaru

ekonomi

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon ke Konsumen 

Senin, 3 Feb 2025 - 18:18 WIB