Ternyata Pembuangan Sampah Ilegal Tidak Hanya di Lokasi Bekas Tambang Giring

- Reporter

Jumat, 10 Mei 2024 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyetop aktivitas pembuangan sampah di lokasi bekas tambang wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan

Kegiatan tersebut dinilai melanggar aturan atau ilegal karena membuang sampah di bekas tambang tidaklah ramah lingkungan, membahayakan kesehatan dan merusak keindahan alam.

Namun ternyata tidak hanya satu titik Giring saja, kasus serupa juga ditemukan di lokasi bekas tambang wilayah Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lurah Mulusan Supodo menjelaskan terkait pembuangan sampah yang ada di lahan miliknya berawal pada Senin (06/05). Dua truk dump pengangkut sampah yang semula akan membuang ke Giring namun lokasinya terlanjur ditutup. Kedua sopir bingung yang kemudian menemui dia untuk meminta ijin membuang sampah di lokasi tambang miliknya.

“Kebetulan di tempat saya bekas tambang itu akan diurug, ya akhirnya dibuang di tempat saya tapi hanya dua rit truk,” jelasnya saat ditemui, Kamis (09/05).

Supodo menambahkan, sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika perihal tersebut melanggar Perda. Dia hanya mendengar sampah itu ditolak oleh warga Giring atau Pemerintah Kalurahan Giring saja.

“Setelah itu saya mendapatkan telepon dari Panewu Paliyan yang menanyakan apakah ada aktivitas pembuangan sampah. Saya jawab apa adanya karena benar benar tidak tahu kalau melanggar,” tegasnya.

Supodo mengungkapkan lebih lanjut, setelahnya dia menerima instruksi dari Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono untuk menyetop pembuangan sampah. Dinas juga mengirimkan surat edaran dari Bupati Gunungkidul, yang berbunyi tidak diperbolehkan untuk pembuangan sampah baik dari dalam daerah maupun dari luar daerah.

“Surat edaran tersebut keluarnya per tanggal 8 Mei dan itu ditujukan ke Panewu se Gunungkidul yang diteruskan kepada Lurah terkait pembuangan sampah. Setelah itu saya baru tahu, dan Senin sudah langsung ditutup,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Dukuh Diduga Gauli Warga Sendiri, Dituntut Mundur Dari Jabatan
Ayah Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai 5 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Truk Berjajar dari Tugu Tobong Sampai Gedung DPRD Gunungkidul, Sopir Demo Tolak UU ODOL
Tugu Bundaran Planjan Masih Dirumuskan, Entah Ikon Gunungan Atau Tani
Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Nuruti Gaya Hidup Berlebihan
Mandala Krida Expo #2 Obati Kerinduan Warga Jogja Akan Hiburan Rakyat ala Sekaten
Gunungkidul Tuan Rumah KTNA, Usung Tema Menuju Swasembada Pangan Nasional 2027
Ancam Penjaga Toko Dengan Pisau Dapur, Bandit Alfamart Berhasil Kuras Uang Rp 26 Juta
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:37 WIB

Oknum Dukuh Diduga Gauli Warga Sendiri, Dituntut Mundur Dari Jabatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:34 WIB

Ayah Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai 5 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025 - 18:53 WIB

Tugu Bundaran Planjan Masih Dirumuskan, Entah Ikon Gunungan Atau Tani

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:03 WIB

Ratusan PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Nuruti Gaya Hidup Berlebihan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:26 WIB

Mandala Krida Expo #2 Obati Kerinduan Warga Jogja Akan Hiburan Rakyat ala Sekaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:26 WIB

Gunungkidul Tuan Rumah KTNA, Usung Tema Menuju Swasembada Pangan Nasional 2027

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ancam Penjaga Toko Dengan Pisau Dapur, Bandit Alfamart Berhasil Kuras Uang Rp 26 Juta

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:16 WIB

Aksi Menjaga Ekosistem Laut, 101 Anak Penyu Lekang Dilepas Bebas

Berita Terbaru

peristiwa

Tabrakan Motor di Jalur Bedoyo Tengah Malam, 1 Orang Tewas

Jumat, 27 Jun 2025 - 13:26 WIB