Iklan Header 3

Maling Motor di Hutan Giring Berhasil Diringkus, Bandit Residivis Warga Saptosari

- Reporter

Jumat, 10 Mei 2024 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Unit Reskrim Polsek Paliyan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan hutan wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. Pelaku yang notabene residivis perkara serupa dibekuk di rumahnya pada 1 April lalu. Namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ialah R (43), warga Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, melancarkan aksinya pada 17 Februari. Bersama rekannya, K warga Bantul mencuri sepeda motor Honda Supra Fit nopol AB 3703 HW milik Wardi Utomo (67) warga Padukuhan Gondang, Kepek, Kapanewon Saptosari ketika sedang berladang.

Kapolsek Paliyan, AKP Solechan mengatakan, semula motor terparkir di pinggir jalan berjarak 50 meter dari ladang milik korban. Saat diparkir, korban lupa mencabut kunci karena merasa terburu-buru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 11.15 WIB, korban mendengar suara motornya dinyalakan tapi sudah berjarak jauh. Korban bergegas ke tempat memarkirkan motor, dan benar saja motornya sudah hilang,” jelasnya, Kamis (09/05).

Korban pun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya, namun setelah tidak membuahkan hasil. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sepanjang jalur tersebut.

“Berdasarkan CCTV dari salah satu kandang ayam wilayah sekitar, anggota Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku melintas membawa sepeda motor milik korban dan di belakangnya melintas juga sepeda motor jenis Honda Beat warna biru Nopol AB 4011 JR,” ungkap Kapolsek.

Informasi yang didapat dari CCTV berhasil menguak identitas pelaku. Selanjutnya pada 1 April anggota macan melakukan penangkapan.

“Tersangka adalah seorang residivis. R melancarkan aksinya tidak sendiri, dibantu rekannya berinisial K yang saat ini ditetapka dalam Daftar pencarian Orang ( DPO )” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mengikuti proses hukum yang diterapkan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 
Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 
Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari
Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 
Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 
Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:06 WIB

Buntut Tragedi Laka Laut Pantai Drini, Keluarga Korban Laporkan Kepsek Hingga Agen Tour 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:46 WIB

Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:33 WIB

Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari

Senin, 30 Desember 2024 - 21:45 WIB

Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:16 WIB

Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:53 WIB

Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu

Berita Terbaru