Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Sebuah video yang memperlihatkan wisatawan tidak diberi karcis saat masuk melalui pos retribusi ke objek wisata pantai di Gunungkidul viral di media sosial. Video yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @Beritainiaja dan @ceritagunungkidul mendapat perhatian public hingga memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan wisata dan dugaan adanya penyelewengan atau pungutan liar.
Dalam video berdurasi 21 detik tersebut, menunjukkan rekaman seorang wisatawan meminta tiket masuk kawasan wisata pantai yang saat itu tidak diberikan sebagaimana mestinya oleh oknum petugas pos retribusi.
“Kalau ke Pantai Gunungkidul bayar retribusi TIDAK DIKASIH TIKET, minta tiketnya. Supaya uang yang kita bayarkan masuk ke kas daerah. Praktik seperti ini masih saja terjadi dilakukan oleh oknum Dinas @pariwisata_gunungkidul . Sedih. Kejadian ini pukul 15.51 WIB, masih jam tugasnya Dinas Pariwisata,” tulis keterangan di dalam video yang diunggah pada Rabu, (14/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul, Windu Wardana langsung melakukan klarifikasi. Hasilnya, petugas di lapangan mengaku bahwa saat itu hanya terjadi kesalahpahaman antara petugas dengan wisatawan yang bersangkutan.
“Kemaren kami sampaikan bahwa akan kami klarifikasi, dan hasil sementara bahwa terjadi kesalahpahaman karena pada saat bersamaan secara kebetulan petugas baru melayani pembayaran pengunjung berikutnya sehingga belum sempat memberikan tiket,” terang Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Windu Wardana,saat hubungi melalui Whatsapp, Kamis (15/8) siang.
Windu juga menyampaikan permintaan maaf kepada wisatawan yang merasa mendapatkan pelayanan kurang memuaskan dari petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dan akan akan selalu mengingatkan petugas lapangan untuk bekerja lebih baik lagi.
“Saat ini dinas melakukan pelatihan bagi petugas pemungut retribusi dan mengingatkan untuk selalu mengikuti SOP sehingga minimal pelanggaran,” ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan Wisnu masih akan melakukan klarifikasi lebih dalam terkait hal tersebut.
“Nanti nunggu klarifiksi dulu, termasuk status petugasnya karena TPR Ngrenehan itu ada ASN, THL dan petugas dari kalurahan. Kalau dari kalurahan itu yang mengangkat Pak Lurah,” tutupnya.