Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Ratusan narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungkidul mendapat potongan masa tahanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Lapas Klas II B Wonosari, Marjiyanto menjelaskan jumlah napi yang ada di Rutan Klas II B Wonosari sebanyak 179 orang. Namun hanya ada 105 napi yang diajukan mendapat remisi.
“Mereka berharap dapat memperoleh remisi Lebaran bersama keluarga,” katanya, Selasa (02/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun merinci dari 105 napi yang diusulkan mendapatkan remisi pertama yaitu 63 mendapatkan remsi 15 hari. Untuk remisi lanjutan sebanyak 42 orang. Sementara untuk yang napi langsung bebas nihil.
“Dari 105 napi yang masuk PP 99 tahun 2012 sebanyak 1 orang perkara pembalakan liar mendapatkan remisi 15 hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut Marjiyanto menambahkan, proses seleksi dan evaluasi terhadap permohonan remisi dilakukan secara cermat oleh pihak berwenang. Kriteria yang diperhatikan antara lain adalah perilaku narapidana selama menjalani hukuman di dalam lapas.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku dan sikap. Selain itu, program remisi juga bertujuan untuk meredam kapasitas Lapas yang terkadang melebihi kapasitasnya, sehingga memberikan ruang untuk pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif.
“Proses pengumuman hasil seleksi permohonan remisi di Lapas Gunungkidul dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah melalui proses evaluasi yang teliti,” pungkasnya.