Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan sebesar 7,82 persen dibandingkan tahun 2023. Hal ini terungkap berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wonosari, Gunungkidul, yang mencatat adanya penurunan kasus perceraian yang masuk pada tahun 2024.
Pada tahun 2023, tercatat 1.239 kasus perceraian, sementara pada tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 1.142 kasus atau turun 97 akta cerai. Penurunan ini menjadi sinyal positif terkait meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Angka perceraian didominasi pada usia produtif, sisanya usia lanjut,” tutur Humas Pengadilan Agama Wonosari, Husin, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Husin menambahkan, perceraian sendiri ada jenis dua perceraian, yakni perceraian gugat yang dilakukan oleh istri dan perceraian talak yang dilakukan oleh suami. Menurut data yang diperoleh, perceraian gugat berjumlah 1.004 sedangkan perceraian talak berjumlah 321.
“Artinya kebanyakan perempuan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya,” imbuh Husin.
Faktor perceraian sendiri didominasi karena permasalahan ekonomi. Menurutnya, suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan rumah tangga, belum tentu suami tidak mampu.
“Adakalanya suami itu mampu tetapi tidak memberikan uang untuk istrinya. Ada kalanya suami tidak mampu sama sekali karena tidak punya penghasilan tidak mempunyai pekerjaan sehingga tidak bisa memberikan penghasilan kepada istrinya,” lanjutnya.
Selain itu faktor terbesar menjadi penyebab perceraian adalah perselingkuhan , menurut Husni, perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh suami, tetapi ada juga istri yang melakukan perselingkuhan. Perselingkuhan sendiri kebanyakan berawal dari medsos.
“Kalau secara psikologi untuk meluapkan kekecewaan akhirnya lari ke perselingkuhan,” tandasnya.