Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan seorang nenek bernama Rajinah (69) warga Giring, Kapanewon Paliyan dengan tersangka S (59), Rabu (24/7/2024). Terungkap jika pelaku tak hanya membekap korban namun juga memukulnya dengan kayu meski sudah tidak berdaya.
Ratusan warga menyaksikan gelaran rekonstruksi di kediaman Mbah Rajinah. Mereka tak menyangka jika pelaku pembunuhan sadis itu adalah S yang selama ini diberi tempat cuma-cuma untuk tinggal di padukuhan tersebut.
Adegan pertama dimulai ketika pelaku melintas di depan rumah tetangga korban. Saat itu tersangka mengaku mendengar obrolan antara korban dengan tetangganya yang mengaku kehilangan ayam. Dalam obrolan itu, pelaku mendengar korban menuduh dirinya yang melakukan tindak pencurian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saat itu (pelaku) melintas di dekat rumahnya (korban), saat hendak pergi ke rumah kakaknya (lalu) mendengar obrolan korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza di sela rekonstruksi.
Beberapa saat sebelum pembunuhan, pelaku hanya lewat hendak ke rumah kakaknya dan melihat rumah korban. Dari situ timbullah niat untuk menghabisi korban karena sakit hati dituduh telah mencuri ayam. Korban mengaku sakit hati dan menaruh dendam mendengar perkataan tersebut.
Pelaku sempat terdiam sebentar di kebun belakang rumah korban karena bimbang dengan rencana tersebut. Setelah 10 menit kemudian, pelaku akhirnya membulatkan niatnya dan mendatangi rumah korban. Sembari membawa senter, pelaku berupaya membuka pintu belakang rumah korban.
Karena tidak bisa masuk ke rumah, pelaku kemudian ke kandang milik korban untuk mencari alat untuk membuka pintu. Pelaku menemukan ‘Gathul’ (alat untuk membersihkan rumput) kemudian digunakan untuk membuka paksa pintu rumah belakang korban.
“Pelaku kemudian berjalan menuju ke kamar dan mendapati korban tengah tertidur,” tambahnya.
Pelaku kemudian membekap korban dengan bantal hingga lemas. Setelah itu, pelaku keluar rumah mencari kayu bakar di kandang milik korban. Pelaku kemudian membawa kayu sebesar lengannya dan memukulkan ke kepala korban beberapa kali.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban beserta surat-suratnya. Pelaku kemudian memesan ojek dengan maksud untuk melarikan diri.
Perhiasan yang berhasil ia gasak kemudian dijual dan uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk melarikan diri ke daerah asalnya di Kulonprogo.
“Ketika kami mendatangi S di Kulonprogo untuk memeriksanya sebagai saksi, pelaku langsung meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Padahal sedianya kami datang hanya untuk memeriksa sebagai saksi, dia malah mengaku,” tutupnya.