Iklan Header 3

Kewajiban Perusahaan Jelang Idul Fitri, Pemberian THR Paling Lambat H -7

- Reporter

Jumat, 22 Maret 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Sudarminto menyampaikan surat edaran tersebut sudah disebar ke management seluruh perusahaan di Gunungkidul. Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan segera melaporkan pelanggaran tersebut ke Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan, untuk memberikan tindakan kepada perusahaan,” tegasnya, Jumat (22/03).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang ada di Gunungkidul, terdapat 194 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor dengan jumlah buruh sebanyak 6.931 orang.

“Diharapkan para perusahaan di Gunungkidul menerapkan kewajibannya untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 
Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 
Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 
Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 
Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 
KPU Gunungkidul Tetapkan Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 
Pengisian Pamong Giring Selesai, Lurah Giring : Semua Bekerja Sesuai SOP 
Bupati Siap Menempuh Jalur PTUN Terkait Pengaktifan Dua ASN
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:28 WIB

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:14 WIB

Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:46 WIB

Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:39 WIB

Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:50 WIB

Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:51 WIB

KPU Gunungkidul Tetapkan Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:32 WIB

Pengisian Pamong Giring Selesai, Lurah Giring : Semua Bekerja Sesuai SOP 

Selasa, 26 November 2024 - 18:00 WIB

Bupati Siap Menempuh Jalur PTUN Terkait Pengaktifan Dua ASN

Berita Terbaru