Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Perusahaan yang ada di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Sudarminto menyampaikan surat edaran tersebut sudah disebar ke management seluruh perusahaan di Gunungkidul. Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan segera melaporkan pelanggaran tersebut ke Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan, untuk memberikan tindakan kepada perusahaan,” tegasnya, Jumat (22/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data yang ada di Gunungkidul, terdapat 194 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor dengan jumlah buruh sebanyak 6.931 orang.
“Diharapkan para perusahaan di Gunungkidul menerapkan kewajibannya untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.