Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul mengalami kendala dalam pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah belum menerima transfer DAU yang dijadwalkan, menyebabkan pembayaran gaji ASN tertunda.
Keterlambatan dalam transfer DAU ini menyebabkan molornya pencairan gaji ASN di Gunungkidul yang seharusnya di transfer ke ASN pada tanggal 1.
Sekertaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan pelaporan belanja pegawai secara rutin melalui aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk DAU bulan Mei telah dilaporkan pada tanggal 17 April 2024. Rekomendasi dikeluarkan Subdit Teknis pada tanggal 29 April 2024 nomor ND-279/PK.2/2024 dengan nilai bruto Rp 72.586.047.000.
“Hari ini proses KPPN SPP, SPM dan SP2D. semoga dapat segera masuk ke RKUD karena harus dilakukan Kliring dari BNI ke BPD,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (03/05).
“Harusnya tanggal 1 sudah gajian, meskipun tanggal merah,” imbuhnya.