Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Lurah Sampang, Kalurahan Gedangsari, Gunungkidul (S), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Wonosari pada Senin (30/12) setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Penahanan awal ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang terkait penyalahgunaan TKD yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 506 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Sendhy Pradana mengatakan, hari ini kejaksaan telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti disiapkan untuk disidangkan di pengadilan tipikor Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait tersangka kami lakukan penahanan per hari ini untuk 20 hari kedepan,” ujar Sandi, Senin (30/12).
Selain itu Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen dan sebidang tanah kas desa.
“Peran tersangka adalah membuka celah atau membuka ijin kepada pihak perusahaan penambang namun di atas tanah TKD,” tuturnya.
Atas perbuatannya, S dikenakan 3 pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto 18, Pasal 3 juncto 55, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Tersangka Kami bawa ke lapas Wirogunan untuk mempermudah proses persidangan, karena persidangan di pengadilan Tipikor Yogyakarta,” tandasnya.