Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Minggu (24/11), Sunaryanta mengungkapkan bahwa dirinya pun siap dipecat oleh pemerintah pusat sebagai resiko yang harus ia tanggung untuk menghukum oknum ASN yang nakal.
“Saya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan ASN yang terbukti melanggar hukum, bahkan jika itu berisiko terhadap posisi saya sebagai Bupati, saya siap ditindak,” kata Sunaryanta, dengan tegas.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati yakni Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto pada hari Jumat (22/11) mengaktifkan kembali dua ASN yang dipecat pada tahun 2022 lalu karena terlibat kasus perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sunaryanta, penting bagi setiap ASN untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Sunaryanta pun memerintahkan kepada Sekda dan BKPPD untuk konsultasi dengan Kemendagri terkait keputusannya ini.
“ASN adalah mimpi bagi banyak masyarakat, bahkan jika menjadi ASN bisa diperjualbelikan, banyak orang tua yang siap mengorbankan apapun untuk memasukkan anaknya menjadi ASN,” imbuh Sunaryanta.
ASN bukan jabatan biasa, mereka adalah simbol dan citra bagi pelayanan negara kepada warganya. Sikapnya pun tak pelak menjadi sorotan dan tauladan bagi masyarakat.
“Jadi, penting bagi setiap ASN untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme menjaga marwah sebagai seorang ASN,” Papar Sunaryanta.
Menurutnya, setiap pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. Saya berharap seluruh ASN dapat menjaga nama baik institusi pemerintahan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sunaryanta berharap tindakan tegas terhadap ASN nakal dapat meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki citra pemerintah daerah.
Dengan komitmen tersebut, Sunaryanta menunjukkan bahwa ia tidak hanya ingin dikenal sebagai pemimpin yang disiplin, namun juga yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengutamakan hukum dan etika dalam setiap Keputusan yang diambil.
Sebagai informasi, HK perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul, pada tahun 2022 karena terlibat skandal perselingkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari hingga hamil dan melahirkan anak di luar status pernikahan. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan PNS pasangan selingkuh tersebut.
Tak berselang lama dari kasus itu, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di rumah sakit umum daerah yang juga terlibat skandal perselingkuhan yang mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Proses penjatuhan hukuman disiplin itu sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun tak diduga, Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diberhentikan karena tindakannya melakukan perselingkuhan itu.
Keputusan pengaktifan kembali kedua ASN itu ditandatangani pada hari Jumat, 22 November 2024 oleh Wakil Bupati tepat satu hari menjelang masa cuti kampanyenya selesai.
Bupati Gunungkidul bertahan dua tahun untuk tidak mengaktifkan kembali dua ASN tersebut. Menurutnya sebagai Bupati, dirinya ingin membedakan bagi ASN yang berprestasi dan bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran disiplin terlebih melakukan tindak perselingkuhan.
“Saya ingin membedakan seperti itu, sehingga bentuk penghormatan pemerintahan betul betul ada pada ASN, yang salah kita tindak dan yang berprestasi kita berikan penghargaan,” tegas Sunaryanta