Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul akan digelar 27 November 2024 mendatang. KPU Gunungkidul telah mempersiapkan sejumlah tahapan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. KPU juga sudah mempersiapkan anggaran sebesar miliaran rupiah.
Menyikapi pentingnya penyelenggaraan pilkada yang berkualitas, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menyiapkan anggaran sebesar Rp 38 miliar. Anggaran tersebut, akan digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan dan evaluasi pasca pemilu.
“Kami akan mengupayakan agar seluruh proses pilkada dapat berjalan dengan lancar dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya, Selasa (26/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sudah menetapkan anggaran, KPU juga sudah melakukan jadwal tahapan sesuai Keputusan KPU nomor 2 tahun 2024. Kemudian, KPU juga sudah mengumumkan berkaitan dengan lembaga pemantau hitung cepat yang mungkin akan mendaftarkan diri untuk melakukan kegiatan mereka di Pilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk konteks Gunungkidul, itu kan daftarnya lewat KPU sesuai dengan persyaratan yang diumumkan.
Selain itu, Berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, KPU juga mengumumkan format berserta dengan syarat minimal dukungan yang itu bisa dipakai untuk calon lewat jalur perseorangan. Syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan adalah harus tersebar di 50 Lebih dari 18 Kecamatan yang ada di Gunungkidul.
“Secara regulasi, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah kalau di Gunungkidul kan penduduknya yang ada di daftar Pemilih dI kisaran 500 sampai 1000 yang diatur di dalam undang undang, kalau sejumlah itu berarti 7,5% dikalikan jumlah penduduk yang terdaftar di DPT, jadi jumlahnya 7,5% kali 613.155 DPT. Terkait hal ini baru sampai disini kalau untuk hitungan pastinya kami masih menunggu SK dari KPU RI,” pungkasnya.