Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberhentikan tidak dengan hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Aris Suryanto yang terseret kasus tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Selain itu, Bupati juga menjatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS, seorang Guru PPPK yang baru diangkat tahun 2022.
Bupati Sunaryanta menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, Aris Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) dan akan selesai menjalani masa pidana penjaranya pada 4 September 2024 jika denda telah dibayar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka yang bersangkutan akan selesai menjalani masa pidana penjara pada 4 November 2024,”paparnya, Selasa (30/04).
Aris Suryanto pun melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
“Pemberhentian pegawai ASN ini dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Sunaryanta memberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai ASN karena melakukan tindak pidana yang berupa korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.
“Surat diserahkan ke terdakwa di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul,” imbuhnya.
Sementara itu, selain memberhentikan Aris Suryanto, bupati juga menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS seorang Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022.
RS bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.