Iklan Header 3

Pejabat Gunungkidul Terlibat Korupsi Resmi Dipecat Bupati, 1 Oknum Guru Juga Dikasih Hukuman Berat

- Reporter

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberhentikan tidak dengan hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Aris Suryanto yang terseret kasus tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.

Selain itu, Bupati juga menjatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS, seorang Guru PPPK yang baru diangkat tahun 2022.

Bupati Sunaryanta menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, Aris Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) dan akan selesai menjalani masa pidana penjaranya pada 4 September 2024 jika denda telah dibayar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka yang bersangkutan akan selesai menjalani masa pidana penjara pada 4 November 2024,”paparnya, Selasa (30/04).

Aris Suryanto pun melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

“Pemberhentian pegawai ASN ini dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sunaryanta memberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai ASN karena melakukan tindak pidana yang berupa korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

“Surat diserahkan ke terdakwa di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul,” imbuhnya.

Sementara itu, selain memberhentikan Aris Suryanto, bupati juga menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS seorang Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022.

RS bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 
Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 
Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 
Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 
Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 
KPU Gunungkidul Tetapkan Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 
Pengisian Pamong Giring Selesai, Lurah Giring : Semua Bekerja Sesuai SOP 
Bupati Siap Menempuh Jalur PTUN Terkait Pengaktifan Dua ASN
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:28 WIB

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:14 WIB

Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:46 WIB

Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:39 WIB

Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:50 WIB

Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:51 WIB

KPU Gunungkidul Tetapkan Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:32 WIB

Pengisian Pamong Giring Selesai, Lurah Giring : Semua Bekerja Sesuai SOP 

Selasa, 26 November 2024 - 18:00 WIB

Bupati Siap Menempuh Jalur PTUN Terkait Pengaktifan Dua ASN

Berita Terbaru