Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Sungguh miris, nasib yang dijalani seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tinggal di sebuah rumah tidak layak huni di Padukuhan Selang IV, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari. Perempuan berusia 58 tahun yang tinggal bersama anaknya yang juga mengalami gangguan jiwa tersebut hidup bersama kambing di rumah yang sangat memprihatinkan.
Rumah tersebut tidak memiliki fasilitas dasar yang layak. Bahkan atap rumah yang ia huni pun sudah hampir roboh. Di dalam rumah ini, ibu dan anak tersebut hidup bersama kambing peliharaannya yang diikat di tiang rumahnya. Memasak bahkan tidur, mereka lakukan dalam satu ruangan itu.
Menurut keterangan Dukuh Selang IV, Muryadi, SIH dan anaknya DAP (32) sudah lama tinggal di rumah dengan kondisi seperti itu semenjak suaminya pergi ke Jakarta. Meskipun demikian, mereka masih berstatus suami istri. Selain itu mereka juga mendapat perhatian yang cukup dari keluarga atau pihak berwenang. Namun terkadang bantuan dan niat baik dari tetangga terkadang tidak menjadi kehendaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya kalau tetangga itu tidak kurang kurang, dan tidak ada pembiaran. Pernah pak Rt itu mau memperbaiki teras rumah yang mau roboh, namun ditolak dan marah marah, karena takut akhirnya ya tidak jadi diperbaiki,” ujar Muryadi.
Menanggapi kondisi ini, Lurah Selang, Wardoyo mengungkapkan bahwa pemerintah kalurahan sudah memberikan bantuan sejak tahun 2022 berupa dana Desa berupa BLT senilai Rp 300 ribu sebanyak 3 kali. Kemudian dilanjutkan tahun 2023 Rp 300 ribu selama satu tahun. Bantuan di tahun 2024 diputus, karena yang bersangkutan mendapatkan bantuan dari Warung Lanjut Usia Yogyakarta (Waluyo).
“Kenapa kami putus, karena secara aturan, bantuan dari dana desa tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan bantuan yang bersumber dari pemerintah,”kata Wardoyo.
Terkait rumah yang tidak layak huni, sebenarnya pihaknya sering menawarkan kepada pihak dukuh setempat. Namun tidak ada tanggapan dari pihak keluarga.
” Akan kita bangun itu butuh dukungan, dukungan apa, dukungan dari pihak keluarga,”imbuhnya.
Menurut Wardoyo, Dana desa boleh digunakan peningkatan kualitas rumah maksimal 10 juta dan ada swadaya dari pihak yang di bantu.
“Akan kita anggarkan di tahun depan, dengan catatan perlu pertimbangan, pertimbangan dengan ahli waris kalau ahli waris tidak mau, kita upayakan swadaya dari masyarakat pengerjaannya,” pungkas Wardoyo.