Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) karena belum mencapai kuota pendaftar yang ditetapkan. Kemungkinan masyarakat kurang minat menjadi PPK, terlihat dari jumlah pendaftar yang baru memenuhi 9 kapanewon.
Kepala Divisi SDM, Sosialisasi Data Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Gunungkidul, Darmanto menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan semua kapanewon dapat memiliki PPK yang memadai pemilihan berikutnya.
Sesuai dengan regulasi, pendaftaran mulai tanggal 23 sampai 29 April 2024. Akan tetapi sampai tanggal 29 April pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar belum memenuhi kuota kebutuhan di 18 kapanewon. Tercatat baru 9 kapanewon yang terisi. Pada akhirnya ketentuan waktu pendaftaran diperpanjang dari tanggal 30 sampai 2 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mungkin karena habis Pemilu terus Pilkada, waktu yang pendek sehingga pendaftaran belum maksimal,” katanya, Rabu (01/05).
Lebih lanjut Darmanto mengatakan, jumlah pendaftar di setiap kapanewon minimal 10 orang. Jika terdapat kapanewon yang jumlah pendaftarnya lebih dari 10 orang, harus melalui tes tertulis yang berbentuk CAT.
Darmanto menambahkan, terkait mekanisme penjaringan calon PPK dalam rangka Pemilukada nasional, KPU RI menetapkan dengan sistem pendaftaran terbuka. Yaitu, mendaftar melalui Siakba kemudian dinyatakan lolos, dan mengikuti seleksi tertulis juga wawancara. Selanjutnya jika terpilih akan dilakukan pelantikan.
“Setiap kapanewon membutuhkan 5 orang PPK,” imbuhnya.