Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Beberapa wali murid SMK Negeri I Nglipar mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan memberatkan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pungutan tersebut terkait dengan kegiatan sekolah.
Menanggapi hal itu Kepala SMK Negeri I Nglipar, Wardaya menampik kabar tak mengenakan itu. Menurutnya, kejadiannya tak seperti kabar yang beredar di luar. Sekolah sudah mengikuti aturan surat edaran dalam hal ini dari Dinas Pendidikan Provinsi nomor 23 tahun 2023, yang salah satu isinya jika ada kekurangan dana, Sekolah bisa mengajukan proposal ke Komite sekolah,kemudian komite sekolah yang nantinya akan menggali sumbangan.
“Komite sekolah kemarin menggali sumbangan dari wali murid, namun bentuknya sumbangan bukan pungutan dan tidak ditentukan nominalnya serta tidak ditentukan jangka waktu pembayaran, kita sudah mengikuti aturan itu,”ujar Wardaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses dalam pengambilan keputusan rapat dilakukan dengan Wali murid. Sedangkan pihak sekolah hanya mengajukan proposal kepada komite selanjutnya pengurus komite menyampaikan kepada orang tua siswa.
“Sumbangan ini sebenarnya untuk kegiatan siswa yang tidak bisa di cover dana BOS seperti lomba siswa, kegiatan kesiswaan, pengajian, kalau ada sesuatu kecelakaan untuk kegiatan UKS yang seperti itu tidak di cover dana BOS, dan hampir 80 persen sumbangan itu kembali ke kegiatan siswa,”katanya.
Sementara itu Ketua Komite SMK Negeri I Nglipar,Muhamad Muhdina mengakui sekolah mengusulkan program seperti tahun tahun sebelumnya. Program itu ada yang tidak bisa dibiayai dengan dana Bos. Program-program sekolah yang tidak bisa dibiayai dana Bos, itu dicarikan oleh komite lewat wali murid berupa penggalangan dana untuk mencukupi kebutuhan kegiatan sekolah.
“Lalu kami mengumpulkan wali murid untuk kami beri tahu, ini ada program sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh dana Bos , ini harus menggalang dan supaya bisa memenuhi kegiatan sekolah agar kegiatan sekolah bisa terpenuhi seperti program yang diajukan sekolah itu bisa tercapai,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa penggalangan dana ini tidak ditentukan nominalnya. Wali murid mengisi pernyataan pembayaran sesuai kemampuan wali murid.
“Nominal pada waktu rapat dengan wali murid itu hanya ancer ancer, dan wali murid mengisi surat pernyataan sesuai kemampuan tidak harus sesuai dengan nominal ketika waktu rapat. Bahkan jika ada anak yatim piatu itu tidak dikenakan penggalangan dana, justru dari sekolah ada program penggalangan dana dari bapak ibu guru untuk siswa bagi kurang mampu, seperti membelikan sepatu,”imbuhnya.
Mendengar kabar itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyawati, menyampaikan bahwa komite diperbolehkan menggalang dana.
“Penggalangan dana itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan itu pungutan, apalagi nominalnya ditentukan,” tutur Nunuk.
Diakuinya jika Dana Bos yang dikucurkan oleh pemerintah pusat memang belum bisa mencukupi kebutuhan kegiatan di sekolah. Apalagi dari 5 Kabupaten di DIY yang belum mendapatkan dana Bosda adalah Kabupaten Gunungkidul.
“Kami akan terus berusaha, mudah mudahan di tahun 2026 akan ada Bosda,” tutupnya.