Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Dua nelayan di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dua bulan yang lalu. Kecelakaan tersebut terjadi di perairan Pantai Sadeng ketika keduanya sedang melaut. Pemberian santunan secara simbolis ini dilaksanakan di Pantai Sadeng dalam acara Petik Laut Nelayan Pantai Sadeng, Jum’at (12/07).
Kedua nelayan yakni Agung Widodo dan Tatak Prayogo, warga Kapanewon Girisubo, mendapatkan santunan masing masing sebesar Rp 70 juta. Mereka mengalami kecelakaan saat sedang menarik jaring. Gelombang besar tiba-tiba menghantam perahu mereka, menyebabkan mereka terlempar ke laut dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan respon cepat dengan memproses klaim asuransi untuk kedua korban. Setelah melalui proses administrasi yang cepat, santunan pun diberikan kepada Agung dan Tatak untuk membantu biaya pemakaman dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hari ini sengaja diundang salah satunya untuk menyerahkan santunan secara simbolis,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto melalui Kepala Kantor BPJS Cabang Pratama Gunungkidul, Eka Cahya Nugraha.
Lebih lanjut Eka menyampaikan, tugas BPJS ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja formal maupun informal, informal salah satunya adalah nelayan.
Kalau meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja, haknya adalah Rp 42 juta, tetapi kalau meninggalnya karena kecelakaan kerja maka hak atas pengobatan, perawatan, pengangkutan, sampai nanti sembuhnya si karyawan karena kecelakaan kerja. Tetapi kalau sampai cacat ada santunan catat.
“Dan jika sampai meninggal ada hak atas jaminan kecelakaan kerja dengan akibat meninggal dunia, muncullah hak santunan kematian, santunan pemakaman dan berkala setiap bulan ditotal dari jaminan itu Rp 70 juta. Dari mana itu, Dari asumsi pendaftaran informal adalah berpenghasilan Rp 1 juta sebulan,”kata Eka.
Eka menambahkan, sebetulnya ada hak lagi bagi mereka yang mempunyai anak yang masih sekolah. Anak sekolah jika orang tuanya mengalami kecelakaan kerja kemudian meninggal akan mempunyai hal beasiswa.
SD, 1,5 juta pertahun, SMP Rp 2 juta per tahun, SLTA Rp 3 juta per tahun, Perguruan tinggi 12 juta per tahun untuk dua anak.
” Kebetulan yang tadi mendapatkan santunan anaknya sudah berkerja dan yang satu belum menikah,”imbuhnya.
Harapannya adalah dengan moment ini diharapkan dari yang hadir bisa mengetahui lebih lanjut terkait manfaat BPJS ketenagakerjaan.
“Biar masyarakat tahu kalau ada BPJS ketenagakerjaan yang dapat memberikan hak bagi orang yang terpaksa terhenti karena musibah,” katanya.
Sementara itu ahli waris dari salah satu penerima santunan, Sukarman warga Padukuhan Wonontoro, Kalurahan Pucung Kapanewon Girisubo, mengucapkan terimakasih atas santunan yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan.
“Santunan ini sangat membantu keluarga kami, mudah mudahan atas santunan yang diberikan bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya.