Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul menyetop aktivitas pembuangan sampah di lokasi bekas tambang wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan
Kegiatan tersebut dinilai melanggar aturan atau ilegal karena membuang sampah di bekas tambang tidaklah ramah lingkungan, membahayakan kesehatan dan merusak keindahan alam.
Namun ternyata tidak hanya satu titik Giring saja, kasus serupa juga ditemukan di lokasi bekas tambang wilayah Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Mulusan Supodo menjelaskan terkait pembuangan sampah yang ada di lahan miliknya berawal pada Senin (06/05). Dua truk dump pengangkut sampah yang semula akan membuang ke Giring namun lokasinya terlanjur ditutup. Kedua sopir bingung yang kemudian menemui dia untuk meminta ijin membuang sampah di lokasi tambang miliknya.
“Kebetulan di tempat saya bekas tambang itu akan diurug, ya akhirnya dibuang di tempat saya tapi hanya dua rit truk,” jelasnya saat ditemui, Kamis (09/05).
Supodo menambahkan, sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika perihal tersebut melanggar Perda. Dia hanya mendengar sampah itu ditolak oleh warga Giring atau Pemerintah Kalurahan Giring saja.
“Setelah itu saya mendapatkan telepon dari Panewu Paliyan yang menanyakan apakah ada aktivitas pembuangan sampah. Saya jawab apa adanya karena benar benar tidak tahu kalau melanggar,” tegasnya.
Supodo mengungkapkan lebih lanjut, setelahnya dia menerima instruksi dari Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono untuk menyetop pembuangan sampah. Dinas juga mengirimkan surat edaran dari Bupati Gunungkidul, yang berbunyi tidak diperbolehkan untuk pembuangan sampah baik dari dalam daerah maupun dari luar daerah.
“Surat edaran tersebut keluarnya per tanggal 8 Mei dan itu ditujukan ke Panewu se Gunungkidul yang diteruskan kepada Lurah terkait pembuangan sampah. Setelah itu saya baru tahu, dan Senin sudah langsung ditutup,” pungkasnya.