Iklan Header 3

Sri Sultan Bertemu Paguyuban Nayantaka DIY: Tanah Kas Desa Untuk Warga Miskin dan Menganggur

- Reporter

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta,(kalaharinews.co) – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengingatkan semua lurah untuk tidak menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pihak asing. Sultan juga menegaskan, tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa.

Sri Sultan HB X menerangkan tanah kas desa bukan untuk disewakan ke orang lain, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Hal itu disampaikan sang Raja Mataram saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY “Nayantaka” di Yogyakarta pada 18 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah kas desa bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungan sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati,” kata Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa. Dia berharap, tanah kas desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.

Sultan juga meminta, pemakaian tanah kas desa diberlakukan secara bergilir dengan rentang waktu tiga sampai empat tahun.

Selain itu, Sultan juga berharap, sebagian tanah kas desa disediakan bagi warga miskin dan masih menganggur, sehingga dengan adanya bantuan dana keistimewaan akan menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa.

“Dengan begitu, asumsi bahwa pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah kas desa. Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah kas desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang,” jelasnya.

Nilai akuntabilitas sebuah kalurahan, Sultan berkata, akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

“Setiap Kalurahan ke depan agar bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar. Itu salah satu bentuk akuntabilitas keterbukaan publik,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 
Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 
Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 
Wonosari Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Gunungkidul  
Kasus Perceraian di Gunungkidul Menurun 7,82 Persen pada Tahun 2024 
Fokus Masalah Ketahanan Pangan, Pemkal Giriasih Bangun Talud Jalan Usaha Tani
Pembangunan Kelok 18 Mulai Pengaspalan, Ditargetkan Rampung Oktober  
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:59 WIB

Pemkab Gunungkidul Jalin Kerjasama untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:06 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Layanan SIM Tidak Beroperasi! Berikut Jadwalnya 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:25 WIB

Edu Expo 9.0 Dibuka, Persiapkan Masa Depan Hadapi Indonesia Emas 

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:49 WIB

Gunungkidul Punya Armada Damkar Baru, Diberi Nama Tokoh Pewayangan 

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:12 WIB

Wonosari Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Gunungkidul  

Senin, 13 Januari 2025 - 20:37 WIB

Kasus Perceraian di Gunungkidul Menurun 7,82 Persen pada Tahun 2024 

Senin, 13 Januari 2025 - 13:19 WIB

Fokus Masalah Ketahanan Pangan, Pemkal Giriasih Bangun Talud Jalan Usaha Tani

Senin, 13 Januari 2025 - 13:16 WIB

Pembangunan Kelok 18 Mulai Pengaspalan, Ditargetkan Rampung Oktober  

Berita Terbaru

ekonomi

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon ke Konsumen 

Senin, 3 Feb 2025 - 18:18 WIB