Yogyakarta,(kalaharinews.co) – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengingatkan semua lurah untuk tidak menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pihak asing. Sultan juga menegaskan, tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa.
Sri Sultan HB X menerangkan tanah kas desa bukan untuk disewakan ke orang lain, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Hal itu disampaikan sang Raja Mataram saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY “Nayantaka” di Yogyakarta pada 18 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah kas desa bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungan sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati,” kata Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY.
Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa. Dia berharap, tanah kas desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.
Sultan juga meminta, pemakaian tanah kas desa diberlakukan secara bergilir dengan rentang waktu tiga sampai empat tahun.
Selain itu, Sultan juga berharap, sebagian tanah kas desa disediakan bagi warga miskin dan masih menganggur, sehingga dengan adanya bantuan dana keistimewaan akan menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa.
“Dengan begitu, asumsi bahwa pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah kas desa. Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah kas desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang,” jelasnya.
Nilai akuntabilitas sebuah kalurahan, Sultan berkata, akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.
“Setiap Kalurahan ke depan agar bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar. Itu salah satu bentuk akuntabilitas keterbukaan publik,” pungkasnya.