Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Gunungkidul diberhentikan secara tidak hormat setelah mangkir dari tugas selama tiga bulan berturut-turut. Pemberhentian secara tidak hormat ini dilaksanakan di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (04/7).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, bahwa oknum polisi berinisial FN berpangkat Brigadir yang terakhir bertugas di Mapolres Gunungkidul, tersebut tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang jelas selama tiga bulan berturut-turut.
“Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Oleh karena itu, keputusan untuk memberhentikan secara tidak hormat harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Pemberhentian secara tidak hormat ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.