Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Maraknya praktik rentenir di beberapa wilayah telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Rentenir seringkali memanfaatkan kesulitan finansial individu untuk memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi, memperburuk masalah keuangan yang ada.
Dalam menghadapi maraknya rentenir, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Gunungkidul menghimbau perlunya kewaspadaan dan kehati-hatian dari masyarakat dalam mengambil pinjaman. Sesuai dengan SE Bupati Gunungkidul, Surat Edaran Nomor 500.3.1/4120 tanggal 12 Juni 2023 tentang Membudayakan Koperasi Dalam Masyarakat.
“Yang intinya menghimbau pada Masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam mengakses pembiayaan, dan agar memastikan bahwa lembaga yang menawarkan pembiayaan adalah benar-benar lembaga yang berbadan hukum dan legal serta masyarakat diminta untuk meningkat pengetahuan tentang perkoperasian,” jelas Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Gunungkidul, Anik Suprihatin, Kamis (28/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data dari dinas Koperasi dan UMKM Gunungkidul, terdapat puluhan koperasi di wilayah Gunungkidul yang dinyatakan tidak aktif. Hal ini menjadi sorotan karena koperasi dianggap sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat.
“Dari 281 koperasi yang terdaftar, sekitar 88 koperasi antaranya tidak aktif lagi. Terdiri dari 24 Koperasi Jasa, 126 Koperasi simpan pinjam yang aktif 91 dan yang tidak aktif 35, 68 kooperasi produsen, 59 Koperasi Konsumen dan 4 koperasi pemasaran,” katanya.
Penyebabnya ada beberapa faktor yang kemungkinan besar berperan antara lain, adalah koperasi yang tidak melaksanakan kegiatan usaha serta kelembagaannya tidak jalan.
“Bisa juga rendahnya kualitas SDM Koperasi untuk mengelola usaha koperasi sesuai dengan perkembangan aturan Perkoperasian serta turunnya partisipasi anggota dalam peran serta terhadap layanan yang ada di Koperasi, kurangnya pehamanan terhadap perubahan tekhnologi digital dalam menunjang layanan Koperasi itu juga menjadi faktor koperasi tidak aktif,” terang dia.
Lebih lanjut, Anik menerangkan, koperasi yang aktif adalah koperasi yang kegiatan usahanya berjalan dan rutin melaksanakan RAT. Sedangkan koperasi yang tidak aktif tidak pernah mengadakan RAT.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi di Gunungkidul,” imbuhnya.
Pemerintah Daerah menghimbau pada koperasi yang melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam agar melakukan beberapa hal yang dituangkan dalam SE Bupati Gunungkidul Nomor 900/0674 tanggal 11 Februari 2019 tentang Upaya Pengurangan Dampa Maraknya Simpan Pinjam Ilegal.
“Mendorong masyarakat untuk menjadi anggota koperasi dan melakukan kegiatan simpan pinjam pada koperasi yang sudah berstatus badan hukum di wilayah kabupaten Gunungkidul; mengatur kembali standar pelayanan petugas koperasi di lapangan; gerakan koperasi membangun sinergitas kegiatan dengan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perkoperasian,” pungkas Anik.