Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Menindak lanjuti pengumuman pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul juga akan menyesuaikan kenaikan gaji untuk lurah dan pamong kalurahan. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memotivasi para lurah dan pamong desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sekaligus mengurangi beban ekonomi yang selama ini dirasakan.
“Jadi yang paling rendahnya, Siltap Staf Pamong Kalurahan, disesuaikan dengan UMK saat ini,” ujar Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan pada Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriwantoro, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kriswantoro menambahkan, besaran penyesuaian siltap berdasarkan Upah Minimum tahun 2025.
“Kalau yang terendah (staf) naik maka pamong dan lurah ikut , tetap tidak sebesar staf. Hanya Rp 70 ribu ,karena kemampuan keuangan yang terbatas. itu saja Kabupaten harus menambah ADD 3,5 M dari pagu semula 120M,” imbuhnya.
Namun demikian, untuk kenaikan gaji Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) masih menunggu perubahan dalam Anggaran Belanja Pembangunan Kalurahan (ABPkal) sebagai landasan dasar untuk menyesuaikan kebijakan.
“Kami masih menunggu perubahan ABPkal yang akan menjadi pedoman untuk implementasi lebih lanjut,”tandasnya.