Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Sehubungan dengan adanya libur nasional dan cuti bersama pada beberapa hari mendatang, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Gunungkidul akan libur sementara.
Libur Nasional dan cuti bersama yang akan jatuh di tanggal 26 – 29 Januari 2025, begitu juga layanan akan libur selama 4 hari. Layanan SIM akan kembali beroperasi seperti biasa pada 30 Januari.
Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana menghimbau kepada masyarakat, agar dapat memanfaatkan layanan pada hari operasional agar tidak mengalami keterlambatan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cek masa berlaku SIM anda silahkan lakukan perpanjangan sim sebelum masa berlaku habis,” tutur Aiptu Aris, Kamis (23/1).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya tanggal 26- 29 Januari bisa memperpanjang di tanggal 30 Januari 2025 dengan mekanisme Perpanjangan.