Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Mulai 1 November 2024, perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mensyaratkan pemohon untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini merupakan program Nasional sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Aturan ini berlaku bagi semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang belum menjadi peserta, disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui kanal pendaftaran JKN yang tersedia secara online maupun di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baur SIM Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana menyampaikan, kebijakan baru JKN menjadi salah satu syarat untuk pembuatan atau perpanjangan SIM ini dimulai pada hari ini Jumat, 1 November 2024. Akan tetapi pada dasarnya, Polres Gunungkidul tidak melakukan penolakan pada pemohon yang saat ini belum bisa menunjukkan kepesertaan JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sifatnya masih menghimbau dan mensosialisasikan walaupun sebetulnya mulai saat ini namun masih sosialisasi,” kata Aris, Jumat (1/11).
Aris menambahkan, di dalam pelaksanaannya, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang nantinya melakukan pengecekan menggunakan NIK terkait kepersertaan JKN.
“Kemarin kami melakukan rapat dengan BPJS kesehatan Gunungkidul, menurut data dari BPJS, di Gunungkidul sudah 90 pesan sudah memiliki JKN hanya sekian persen saja yang tidak aktif,” imbuh Aris.
Lebih lanjut Aris menyampaikan, pemohon yang sudah terdaftar aktif di JKN akan langsung diproses. Tetapi apabila ditemukan pemohon SIM yang belum terdaftar, untuk sementara akan disarankan melakukan pengaktifan JKN terlebih dahulu. Namun untuk penerbitan SIM, tetap dilanjutkan dan tetap diserahkan hanya saja akan didata sebagai bahan laporan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa program JKN tidak hanya memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kesehatan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Bagi pemohon SIM yang menemui kendala dalam persyaratan JKN, bisa mendownload melalui Play store Mobile JKN, atau menggunakan nomor Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165 atau juga melalui Call Center 165.