Iklan Header 3

Ingat! Mulai Hari Ini Penerbitan SIM Wajib Sertakan Kepesertaan JKN

- Reporter

Jumat, 1 November 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Mulai 1 November 2024, perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mensyaratkan pemohon untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini merupakan program Nasional sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan  program JKN.

Aturan ini berlaku bagi semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang belum menjadi peserta, disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui kanal pendaftaran JKN yang tersedia secara online maupun di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baur SIM Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana menyampaikan, kebijakan baru JKN menjadi salah satu syarat untuk pembuatan atau perpanjangan SIM ini dimulai pada hari ini Jumat, 1 November 2024. Akan tetapi pada dasarnya, Polres Gunungkidul tidak melakukan penolakan pada pemohon yang saat ini belum bisa menunjukkan kepesertaan JKN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sifatnya masih menghimbau dan mensosialisasikan walaupun sebetulnya mulai saat ini namun masih sosialisasi,” kata Aris, Jumat (1/11).

Aris menambahkan, di dalam pelaksanaannya, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang nantinya melakukan pengecekan menggunakan NIK terkait kepersertaan JKN.

“Kemarin kami melakukan rapat dengan BPJS kesehatan Gunungkidul, menurut data dari BPJS, di Gunungkidul sudah 90 pesan sudah memiliki JKN hanya sekian persen saja yang tidak aktif,” imbuh Aris.

Lebih lanjut Aris menyampaikan, pemohon yang sudah terdaftar aktif di JKN akan langsung diproses. Tetapi apabila ditemukan pemohon SIM yang belum terdaftar, untuk sementara akan disarankan melakukan pengaktifan JKN terlebih dahulu. Namun untuk penerbitan SIM, tetap dilanjutkan dan tetap diserahkan hanya saja akan didata sebagai bahan laporan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa program JKN tidak hanya memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kesehatan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Bagi pemohon SIM yang menemui kendala dalam persyaratan JKN, bisa mendownload melalui Play store Mobile JKN, atau menggunakan nomor Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165  atau juga melalui Call Center 165.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Gunungkidul Beri Penghargaan kepada Nelayan yang Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto 
Warga Petoyan Dihebohkan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Sedang Memangsa Ternak  
Anak Punk Asal Tangerang Datang ke Gunungkidul, Belajar Bertani dan Kebudayaan 
Juru Parkir Tertabrak Motor Hingga Alami Patah Tulang  
Sambut HPN 2025, PWI DIY Ziarah Makam Tokoh Pers 
Gempa Bumi Guncang Gunungkidul, Terasa Hingga Jawa Tengah 
Seorang Istri Kedapatan Berduaan Dengan Pria Lain di Rumah Saat Suaminya Jualan Angkringan 
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Telaga Tanjung 
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:54 WIB

Polres Gunungkidul Beri Penghargaan kepada Nelayan yang Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto 

Senin, 3 Februari 2025 - 12:46 WIB

Warga Petoyan Dihebohkan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Sedang Memangsa Ternak  

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:25 WIB

Juru Parkir Tertabrak Motor Hingga Alami Patah Tulang  

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:20 WIB

Sambut HPN 2025, PWI DIY Ziarah Makam Tokoh Pers 

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:20 WIB

Gempa Bumi Guncang Gunungkidul, Terasa Hingga Jawa Tengah 

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:36 WIB

Seorang Istri Kedapatan Berduaan Dengan Pria Lain di Rumah Saat Suaminya Jualan Angkringan 

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:03 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Telaga Tanjung 

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:29 WIB

Upaya Ini Yang Bisa Dilakukan Jika Kita Terjebak Arus Berbahaya Rip Current

Berita Terbaru

ekonomi

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon ke Konsumen 

Senin, 3 Feb 2025 - 18:18 WIB