Iklan Header 3

Hati-hati ! Polisi Akan Gelar Operasi Zebra, Berikut Jadwalnya

- Reporter

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera melaksanakan Operasi Zebra di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas selama periode tersebut.

Kanit Patroli Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Nanang Wahyudiyanto, mengatakan, tujuan diadakan operasi zebra ini adalah menurunkan kejadian serta jumlah fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Zebra merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” terang Nanang, Minggu (13/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran utama operasi ini meliputi berbagai pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, seperti:

  1. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak menggunakan Safety Belt.
  2. Menggunakan Handphone saat berkendara
  3. Penggunaan ponsel saat berkendara, yang dapat mengganggu konsentrasi.
  4. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  5. Pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  6. Pengendara melawan arus
  7. Mengkonsumsi alkohol saat berkendara
  8. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang.

Nanang juga menyampaikan, bahwa operasi ini tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Polisi akan mengedepankan tindakan preventif dan edukatif, namun tetap melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan.

“Pada tanggal 14 sampai tanggal 20 konsep operasi Preventif 40 %, Preemtif 40% sedangkan 20 % Repressif tilang manual, E,TLE. Sedangkan tanggal 21 sampai tanggal 27, konsep operasi adalah Preemtif 25 %, Preventif 25% dan 50% Represif , tilang manual, ETLE dan teguran di kurangi,”jelas Nanang.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memastikan kendaraan dan dokumen berkendara lengkap serta mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Tujuannya agar dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.

“Hindari pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya dampak fasilitas kecelakaan

dan tidak lupa untuk selalu berdoa ketika akan berkendara,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Gunungkidul Beri Penghargaan kepada Nelayan yang Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto 
Warga Petoyan Dihebohkan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Sedang Memangsa Ternak  
Anak Punk Asal Tangerang Datang ke Gunungkidul, Belajar Bertani dan Kebudayaan 
Juru Parkir Tertabrak Motor Hingga Alami Patah Tulang  
Sambut HPN 2025, PWI DIY Ziarah Makam Tokoh Pers 
Gempa Bumi Guncang Gunungkidul, Terasa Hingga Jawa Tengah 
Seorang Istri Kedapatan Berduaan Dengan Pria Lain di Rumah Saat Suaminya Jualan Angkringan 
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Telaga Tanjung 
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:54 WIB

Polres Gunungkidul Beri Penghargaan kepada Nelayan yang Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto 

Senin, 3 Februari 2025 - 12:46 WIB

Warga Petoyan Dihebohkan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Sedang Memangsa Ternak  

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:25 WIB

Juru Parkir Tertabrak Motor Hingga Alami Patah Tulang  

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:20 WIB

Sambut HPN 2025, PWI DIY Ziarah Makam Tokoh Pers 

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:20 WIB

Gempa Bumi Guncang Gunungkidul, Terasa Hingga Jawa Tengah 

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:36 WIB

Seorang Istri Kedapatan Berduaan Dengan Pria Lain di Rumah Saat Suaminya Jualan Angkringan 

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:03 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Telaga Tanjung 

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:29 WIB

Upaya Ini Yang Bisa Dilakukan Jika Kita Terjebak Arus Berbahaya Rip Current

Berita Terbaru

ekonomi

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon ke Konsumen 

Senin, 3 Feb 2025 - 18:18 WIB