Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 24,3 miliar di tahun ini. Hingga pertangahan April saja sudah terkumpul sebanyak Rp 1,3 miliar. Target ini naik 700 juta dibanding tahun 2023, yakni Rp 23,6 Miliar.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, untuk wajib pajak ada 618.977 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang wajib dibayar oleh masyarakat.
“Kalau proses SPPT itu tahapannya pencetakan mulai Januari kemudian di pertengahan Maret itu SPPT sudah sampai kalurahan, lalu dari akan dilakukan pemilahan penelitian. Yang tahu persis SPPT itu punya siapa itu kan pemerintah kalurahan, dan didistribusikan ke padukuhan baru nanti sampai ke wajib pajak,” terangnya, Sabtu (20/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya pada akhir bulan Maret melakukan monitoring ada kalurahan yang SPPT itu sudah sampai ke wajib pajak, ada juga kalurahan yang masih proses pemilahan. Tetapi diharapkan April ini sudah sampai ke wajib pajak dan bisa dimulai pembayaran.
“Pembayaran itu bisa melalui lewat aplikasi atau kami melayani pembayaran langsung ke wajib pajak ataupun mereka bisa memanfaatkan agen laku pandai toko toko yang ada di Gunungkidul serta bisa melalui Bumkal setempat,” imbuhnya.
Upaya penarikan terus dilakukan menggunakan sistem jemput bola dengan melibatkan pamong di kalurahan. Hingga pertengahan April pendapatan dari PBB sudah terkumpul sebanyak Rp 1,3 miliar.
Sementara itu Sekretaris BKAD Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu menyampaikan, ada perubahan Perda tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Perda No 9/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekarang di Akomodir.
“Kalau dulu pajak daerah sendiri, Retribusi masing-masing OPD Perda nya sendiri sendiri tetapi sekarang digabung menjadi pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Astuti berharap kepada wajib pajak untuk bisa menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo 30 September karena per 1 Oktober sudah diberlakukan denda 1 persen perbulan,” tandasnya.