Iklan Header 3

Target Capaian PBB Kabupaten Gunungkidul Naik Jadi Rp 24 Miliar

- Reporter

Minggu, 21 April 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 24,3 miliar di tahun ini. Hingga pertangahan April saja sudah terkumpul sebanyak Rp 1,3 miliar. Target ini naik 700 juta dibanding tahun 2023, yakni Rp 23,6 Miliar.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, untuk wajib pajak ada 618.977 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang wajib dibayar oleh masyarakat.

“Kalau proses SPPT itu tahapannya pencetakan mulai Januari kemudian di pertengahan Maret itu SPPT sudah sampai kalurahan, lalu dari akan dilakukan pemilahan penelitian. Yang tahu persis SPPT itu punya siapa itu kan pemerintah kalurahan, dan didistribusikan ke padukuhan baru nanti sampai ke wajib pajak,” terangnya, Sabtu (20/04).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pihaknya pada akhir bulan Maret melakukan monitoring ada kalurahan yang SPPT itu sudah sampai ke wajib pajak, ada juga kalurahan yang masih proses pemilahan. Tetapi diharapkan April ini sudah sampai ke wajib pajak dan bisa dimulai pembayaran.

“Pembayaran itu bisa melalui lewat aplikasi atau kami melayani pembayaran langsung ke wajib pajak ataupun mereka bisa memanfaatkan agen laku pandai toko toko yang ada di Gunungkidul serta bisa melalui Bumkal setempat,” imbuhnya.

Upaya penarikan terus dilakukan menggunakan sistem jemput bola dengan melibatkan pamong di kalurahan. Hingga pertengahan April pendapatan dari PBB sudah terkumpul sebanyak Rp 1,3 miliar.

Sementara itu Sekretaris BKAD Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu menyampaikan, ada perubahan Perda tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Perda No 9/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekarang di Akomodir.

“Kalau dulu pajak daerah sendiri, Retribusi masing-masing OPD Perda nya sendiri sendiri tetapi sekarang digabung menjadi pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Astuti berharap kepada wajib pajak untuk bisa menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebelum  jatuh tempo 30 September karena per 1 Oktober sudah diberlakukan denda 1 persen perbulan,” tandasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 
Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 
Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 
Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 
Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 
KPU Gunungkidul Tetapkan Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 
Pengisian Pamong Giring Selesai, Lurah Giring : Semua Bekerja Sesuai SOP 
Bupati Siap Menempuh Jalur PTUN Terkait Pengaktifan Dua ASN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:28 WIB

Dua Oknum Pegawai Kapanewon Dilaporkan Atas Dugaan Skandal Perselingkuhan 

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:14 WIB

Pengadilan Agama Wonosari Luncurkan Aplikasi Playon, Permudah Masyarakat Akses Layanan 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:46 WIB

Bupati Gunungkidul Resmikan Gedung Baru DPRD 

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:39 WIB

Tentukan Pembangunan Setahun Kedepan, Tiga Kapanewon Gelar Musrenbang 

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:50 WIB

Program PTSL di Gunungkidul Meningkat pada Tahun 2025 Dibandingkan 2024 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:51 WIB

KPU Gunungkidul Tetapkan Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:32 WIB

Pengisian Pamong Giring Selesai, Lurah Giring : Semua Bekerja Sesuai SOP 

Selasa, 26 November 2024 - 18:00 WIB

Bupati Siap Menempuh Jalur PTUN Terkait Pengaktifan Dua ASN

Berita Terbaru