Gunungkidul,(kalaharinews.co)-Kepolisian Resort Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang lansia warga Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan yang sempat menggegerkan warga setempat pada tanggal 23 November 2023. Wanita yang diketahui berusia 80 tahun berinisial R itu ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi luka di kepala akibat benda tumpul.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 6 bulan, tim buser dari Polres Gunungkidul akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pelaku berinisial S (59) warga Paliyan adalah seorang pria yang tak lain adalah tetangga korban.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 29 Mei di tempat persembunyiannya di wilayah Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/06) pagi di Mapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat karena sakit hati. Pelaku merasa sakit hati karena dituduh mencuri ayam milik korban.
“Pelaku memilih jalan pintas dengan melakukan tindakan kriminal ini dengan memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan kayu jati,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya kain, tas dan sandal jepit yang dibeli pelaku dari hasil penjualan cincin milik korban yang saat kejadian turut diembat pelaku. Selain itu, barang bukti berupa senter dan sandal jepit yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana juga turut diamankan petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di gelandang ke Mapolres Gunungkidul. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.