Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi suami, R tega membunuh istrinya, S di Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Rabu (24/04). Pelaku memperagakan 21 adegan pembunuhan tragis di rumahnya.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan, rekonstruksi tersebut memberikan pencerahan baru bagi penyidik untuk mengungkap kebenaran di balik perkara. Selanjutnya adegan dimulai oleh pelaku dari persiapan hingga pelaksanaan tindakan menghabisi nyawa korban.
Rekontruksi ini, menurut Kapolsek, menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan tetangga korban. Pelaku membunuh istrinya menggunakan pisau dapur saat sedang terlelap tidur, dengan cara menggorok leher hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat pelaku melakukan pembunuhan, korban tidak melawan, karena saat itu korban sedang tertidur,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, untuk motif pelaku melakukan aksi kejinya dikarenakan masalah ekonomi dan sakit hati karena perkataan korban. Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku mengaku berupaya bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri, namun ini hanya alibi saja.
“Atas perbuatan kejinya pelaku R dapat dikenai pasal 44 ayat 1 UU KDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara pembunuhan tersebut diketahui pada Jumat (05/01). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar. Polisi yang mendapat laporan dari warga setempat kemudian datang ke lokasi untuk menangkap pelaku. Saat diringkus, pelaku sempat berupaya bunuh diri namun berhasil dicegah dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran sudah menderita luka.