Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pantai Sanglen, salah satu destinasi wisata yang terletak di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, ditutup oleh pihak Keraton Yogyakarta. Penutupan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat dan wisatawan.
Akses masuk ke Pantai Sanglen kini ditutup dengan menggunakan beberapa seng yang dirangkai. Di bagian luar seng tersebut ada sebuah spanduk yang bertuliskan “DILARANG MEMASUKI KAWASAN PANTAI SANGLEN TANPA SEIZIN KERATON NGAYOGYAKARTA HADININGRAT”.
Informasi penutupan Pantai Sanglen tersebut viral di media sosial usai diunggah akun tiktok @info wisata pantai Gunungkidul. Dalam unggahannya juga disertai narasi yang menjelaskan bahwa pantai tersebut ditutup sejak Kamis (25/7). Pihak Kalurahan Kemadang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penutupan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang melakukan penutupan bukan warga melainkan pemilik tanah dalam hal ini pihak Keraton Yogyakarta,” kata Carik Kemadang, Suminto saat dikonfirmasi, Minggu (28/07).
Menurutnya penutupan tersebut dilakukan pihak keraton karena saat ini terindikasi terjadi pemanfaatan dan pembangunan secara liar alias tidak mengantongi ijin dari pemilik tanah. Oleh sebab itu sebagai upaya pencegahan pihak Keraton Yogyakarta tegas menutup sehingga tidak ada lagi aktivitas yang berarti di lokasi tersebut.
Minto menambahkan, sesuai dengan Palilah (ijin) dari Keraton Yogyakarta, di Pantai Sanglen akan dibangun Obelix Beach. Pembangunan Obelix Beach tersebut bakal.melibatkan masyarakat Kemadang sesuai dengan MoU atau kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“MoU itu difasilitasi oleh Keraton Yogyakarta,” tambahnya.
Dia mengakui jika di tempat tersebut bakal dibangun Resort Obelix Beach dan warga sudah menandatangani berita acara dukungan pembangunan tersebut. Penandatanganan MoU itu sendiri sudah terjadi sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu.
Menurut informasi yang diterima pihak Kalurahan Kemadang, penutupan tersebut dilakukan karena ada warga yang bukan berasal dari kalurahan setempat mendirikan bangunan tanpa ijin pemerintah kalurahan maupun Keraton Yogyakarta
Terkait status Sultan Ground (SG) lanjut dia, pemegang aspek legal tanah dan pemanfaatan sepenuhnya oleh Keraton. Dan direncanakan obyek tersebut akan menjadi percontohan tata kelola SG dari kraton dengan melibatkan masyarakat setempat yang telah dituangkan dalam MoU.
Sementara terkait hal ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul, Ashar Janjang Riyanti mengaku belum mengetahui adanya investor yang telah masuk di kawasan Pantai Sanglen.
“Saya belum tahu informasinya, ” ujar Ashar.