Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Beberapa waktu belakangan ini, muncul petisi yang ditandatangani ribuan pengguna sosial media atas penolakan pembangunan Beach Club milik artis kondang Raffi Ahmad. Tidak lama setelah viral, Raffi Ahmad akhirnya memutuskan untuk menarik diri dari proyek pembangunan Beach Club yang rencananya bakal dilaksanakan di Pantai Krakal Kelurahan Ngetirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
Pengumuman penarikan diri tersebut disiarkan oleh Raffi Ahmad melalui akun Instagram yang dia unggah saat melaksanakan ibadah haji, Selasa (11/6/2024) malam.
Dikutip dari akun instagram @raffinagita1717, Raffi mengaku ingin membuat pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan proyek di Gunungkidul. Dirinya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, dia juga mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dirinya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan dirinya dalam proyek ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga mengerti bahwa terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan yang berlaku, maka dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini,” ujar dia dikutip dalam unggahan tersebut.
Dia beralasan, bagi dirinya apapun yang dia lakukan dalam bisnis-bisnisnya wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terutama harus memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gunungkidul Ashar Janjang Riyanti mengaku tidak bisa memberi informasi apapun berkaitan dengan pernyataan Raffi Ahmad yang menarik diri dari investasi beach club di Gunungkidul tersebut. Sebab sampai saat ini memang belum ada proses pengajuan izin dari yang bersangkutan.
“Belum, kami belum menerima permohonan perizinan, sejauh yang kami pahami,” kata Ashar Rabu (12/06) pagi.
Sementara itu koordinator LSM Lingkar Hijau Bekti W Suptinarso menyampaikan, Soal petisinya sendiri, dengan sekian ribu yang menandatani petisi itu berarti masyarakat banyak yang mendukung pelestarian kawasan KARST di Gunungkidul.
“Kelihatannya masyarakat mulai tahu fungsi KARST bagi lestarinya sumber air di dalamnya,” kata Bekti.
Pihaknya juga menghargai Keputusan dan statement Raffi terkait penarikan dirinya dari keterlibatan pembangunan beach club yang kabarnya cukup mewah itu.
“Ya baguslah berarti dia (Raffi Ahmad) menghargai pendapat dan suara masyarakat yang menolak dibangunnya beach club itu,” imbuh Bekti.
Dengan sikap kuat masyarakat ini, ia juga berharap Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melestarikan kawasan Karst dan tidak mudah memberikan ijin bagi investor yang investasinya dapat mengancam kelestarian kawasan Karst di Gunungkidul.
Diketahui dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.