PSI Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gunungkidul, Berikut Persyaratannya

- Reporter

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)-Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dinyatakan MK menjadi Undang Undang yang bertentangan dengan UUD Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, MK merubah pasal tersebut dengan ketentuan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap dari 250.000 jiwa partai politik atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah sedikitnya 10% di kabupaten/kota tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 – 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah sedikitnya 8,5 % di kabupaten atau kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Atas keputusan tersebut, baik partai yang memiliki suara di parlemen ataupun partai yang tidak masuk dalam parlemen bisa berkoalisi untuk mengusung calon bupati atau wakil bupati dengan ketentuan di atas. Pada kesempatan ini, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gunungkidul akan membuka pendaftaran bagi calon bupati/wakil bupati yang akan mendapat dukungan dan diusung bersama sama oleh PSI.

Sebagai partai politik non parlemen dengan perolehan suara terbanyak di Gunungkidul, DPD PSI Gunungkidul memberikan kesempatan kepada calon bupati dan wakil bupati untuk memperoleh dukungan. Hal itu sampaikan langsung oleh ketua DPD PSI Gunungkidul Danang Ardianta.

“Terkait putusan tersebut DPD PSI Gunungkidul memberi kesempatan dan mempersilahkan calon bupati/wakil bupati yang mau didukung oleh PSI untuk mendaftarkan diri,” katanya, Rabu (21/08).

Untuk persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati yang akan diusung bersama dengan PSI Danang memberikan persyaratannya.

Berikut persyaratan bagi calon bupati/wakil bupati yang akan mendaftarkan diri di PSI Gunungkidul.

  1. Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengisi formulir baik secara langsung di kantor DPD PSI Gunungkidul di Tegalmulyo RT 03/05 Kepek Wonosari Gunungkidul atau melalui online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dengan format yang sudah ditentukan oleh PSI.
  2. Menyertakan salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Menyertakan salinan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  4. Menyertakan riwayat hidup (CV).
  5. Menyertakan salinan ijazah SMA/sederajat yang telah dilegalisir
  6. Menyertakan salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  7. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6, masing masing sejumlah 6 lembar
  8. Mengisi formulir pendaftaran menandatangani surat pertanyataan kesediaan untuk mengikuti seluruh tahapan penjaringan PSI dan tahapan pilkada yang telah diputuskan oleh KPU.
  9. Calon kandidat diminta untuk memaparkan visi misi dan program serta alasan mengapa PSI harus mengusung calon kandidat bakal calon kepala daerah tersebut termasuk peta kekuatan dukungan serta tingkat popularitas.

“Kami persilahkan bagi calon bupati dan wakil bupati yang hendak berkoalisi dengan PSI segera mendaftar pada tanggal 22 – 24 Agustus 2024. Kami melayani pendaftaran 24 jam setiap harinya,” imbuhnya.

Selain itu, nantinya bagi calon bupati/wakil bupati yang akan direkomendasikan oleh DPP PSI akan mendapatkan dukungan langsung dari ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Quickcount Pilkada 2024 : Sunaryanta-Ardi Unggul di Sisi Utara , Sutrisna-Sumanto Jawara di Tengah, Endah-Joko Paling Menguasai
Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Cegah Pelanggaran di Masa Tenang
600 Lebih Warga Sidorejo Kompak Dukung Sunaryanta-Ardi 
Insan Olahraga Se-Kabupaten Gunungkidul Deklarasikan Dukungan kepada Sunaryanta-Ardi
Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Laporan Purwanto Terhadap Sunaryanta
Gus Lutfi Rangkul Kawula Milenial NU dan Banser Dukung Sunaryanta-Ardi di Pilkada 2024
Tokoh Agama Gunungkidul Nyatakan Dukungan untuk Sunaryanta-Ardi yang Dianggap Sebagai Sosok Nasionalis 
Gaduh Internal Partai Gerindra Berujung Laporan ke Bawaslu, Tim Sunaryanta – Ardi Sebut Salah Alamat
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 12:45 WIB

Quickcount Pilkada 2024 : Sunaryanta-Ardi Unggul di Sisi Utara , Sutrisna-Sumanto Jawara di Tengah, Endah-Joko Paling Menguasai

Minggu, 24 November 2024 - 12:14 WIB

Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Cegah Pelanggaran di Masa Tenang

Sabtu, 23 November 2024 - 15:53 WIB

600 Lebih Warga Sidorejo Kompak Dukung Sunaryanta-Ardi 

Sabtu, 23 November 2024 - 15:05 WIB

Insan Olahraga Se-Kabupaten Gunungkidul Deklarasikan Dukungan kepada Sunaryanta-Ardi

Sabtu, 9 November 2024 - 21:42 WIB

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Laporan Purwanto Terhadap Sunaryanta

Rabu, 6 November 2024 - 11:16 WIB

Gus Lutfi Rangkul Kawula Milenial NU dan Banser Dukung Sunaryanta-Ardi di Pilkada 2024

Jumat, 1 November 2024 - 02:41 WIB

Tokoh Agama Gunungkidul Nyatakan Dukungan untuk Sunaryanta-Ardi yang Dianggap Sebagai Sosok Nasionalis 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Gaduh Internal Partai Gerindra Berujung Laporan ke Bawaslu, Tim Sunaryanta – Ardi Sebut Salah Alamat

Berita Terbaru

peristiwa

Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Pantai Peyuyon

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:47 WIB

Daerah

PDAM Tirta Handayani Gelar Workshop Budaya Pelayanan Prima

Selasa, 15 Apr 2025 - 14:06 WIB