Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pelaksanaan operasi cipta kondisi terhadap peredaran ilegal minuman beralkohol di wilayah Gunungkidul terus dilakukan. Meskipun demikian informasi dari masyarakat terkait perdagangan minuman keras dari berbagai golongan, masih terus mengalir.
Berdasarkan informasi tersebut Polres Gunungkidul melaksanakan Operasi gabungan satuan fungsi dari jajaran Polres Gunungkidul, dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, didampingi Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, bersama dengan Kodim 0730/GK, dan Perangkat Dusun Candirejo, Jatiayu, Karangmojo, untuk menuju rumah warga yang diinformasikan menjual miras pada Jumat,(15/11).
“Malam ini, kami bersama dengan rekan TNI dari KODIM 0730/GK, melaksanakan operasi miras dan, Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat tersebut kami mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis,” ucap Kapolres Gunungkidul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minuman keras dari berbagai merk tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang warga di Candirejo, Semanu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolres Gunungkidul selanjutnya memerintahkan personel untuk melakukan pemantauan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pemilik rumah.
“Penertiban terhadap peredaran miras, akan terus kami lakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, tentu hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam mendukung Pilkada 2024 yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Gunungkidul.