Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Lagi-lagi, lokasi pembuangan sampah di Padukuhan Legundi, Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang, Gunungkidul yang diduga illegal ditutup paksa setelah mendapatkan sejumlah keluhan dari masyarakat sekitar. Masyarakat mengaku geram dengan bau yang ditimbulkan dari tempat pembuangan sampah yang diketahui sudah ada sejak setahun belakangan.
Mendapati informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Gunungkidul, melakukan penutupan lokasi dan menghentikan aktivitas pembuangan sampah.Hal ini dilakukan,sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Karena tak hanya bau menyengat yang mengganggu kenyamanan, dampak lain yang ditimbulkan dari sampah yang tidak diolah dengan baik juga tak disangkal dapat mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Girimulyo, Sunu Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan di wilayahnya terdapat dua tempat pembuangan sampah illegal yang telah ditutup setelah pemilik lahan mendapatkan surat edaran dari DLH.
“Yang pertama ditutup pada tanggal 21 Mei lalu dan yang kedua pada tanggal 28 Mei 2024,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Hary Susmono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Lokasi tersebut kini menghentikan aktivitas menerima sampah dari berbagai tempat setelah pihak pemilik mendapatkan surat dari Pemkab.
“Sesuai yang ada di surat yang kami kirimkan, yaitu untuk dihentikan aktivitas pembuangan sampah illegal ini dan menutup lahan pembuangan sampah tersebut dengan tanah,” tutupnya.