Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Selain dua titik lokasi pembuangan sampah illegal di Kapanewon Paliyan, ditemukan juga titik lain di Kapanewon Purwosari. Aktivitas tersebut diketahui setelah beredar resah di masyarakat Padukuhan Widoro yang merasa tidak nyaman dengan bau busuk. Pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah setempat langsung meninjau lokasi dan menyelesaikan persoalan dengan mediasi berbagai pihak.
Upaya penyelesaian konflik ini dihadiri oleh Panewu Purwosari, Pemkal Giripurwo, kedua pemilik tanah dan perantara yang bertempat di balai kalurahan, Senin (13/05).
Pemilik lahan, Abimanyu warga Padukuhan Temon, Kalurahan Giripurwo, mengungkapkan, awalnya tidak mengetahui ada aktivitas pembuangan sampah. Dia mendapat kabar dari pihak kalurahan terkait lahannya yang dipakai membuang sampah illegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu di lahan saya, namun tidak tahu sama sekali ada aktivitas ilegal,” katanya.
Abimanyu lantas meminta kepada pihak yang membuang sampah tersebut untuk memilah atau membersihkan dari lahannya.
Perantara pembuangan sampah yang dihadirkan, WR warga Kalurahan Giritirto menceritakan kejadian bahwa sebelumnya mendengar ada sampah dari Sleman maupun Yogyakarta yang akan dibuang di wilayah Gunungkidul. Dengan berfikir bisnis, dia meloby untuk ikut menarik buangan sampah tersebut.
“Karena punya teman (pihak ketiga) kemudian ngobrol dan setelah itu saya menghubungi salah satu warga yang punya tanah. Tidak tahu kalau ini melanggar Perda,” terangnya.
Setelah terjalin kesepakatan, dia melakukan uji coba dengan pembuangan sampah menggunakan 1 truk dump dan 1 mobil pick up meskipun kondisi medan jalan yang sulit dilintasi.
“Lahan tersebut sebenarnya punya mbah Wir, namun sampah ada yang masuk ke tanah Abimanyu,” paparnya.
Sementara itu Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo mengatakan, pada Rabu 08 Mei 2024, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ada pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Kalurahan Giripurwo.
Setelah itu menelusuri dan ada warga Purwosari yang selaku perantara, bekerja sama dengan pihak ke tiga.
“Alasannya di kota kesulitan membuang sampah imbas ditutupnya TPA Piyungan, dan pihak perantara juga ingin meningkatkan pendapatan tambahan warga sekitar dengan memilah sampah yang bisa diolah dan yang tidak,” jelasnya.
Setelah berdiskusi panjang, pihak pembuang sampah menyatakan kesediaannya bertanggung jawab memilah sampah yang sudah terbuang agar bisa diolah, sesuai dengan tuntutan masyarakat sekitar.
“Sampai tidak memunculkan bau tak sedap,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, masalah pembuangan sampah di wilayah tersebut dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan. Serta bisa memberikan contoh bagi masyarakat lainnya untuk peduli terhadap lingkungan.
“Sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan lagi melakukan pembuangan sampah secara ilegal dan jika melakukan pembuangan sampah secara ilegal bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tutupnya.