Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Seorang oknum tukang parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari digelandang Satres Narkoba Polres Gunungkidul. Bersama 10 rekannya, lelaki berinisial FS warga Wonosari terbukti mengedarkan dan mengkonsumsi obat terlarang berlogo Y atau biasa disebut pil sapi.
Mereka berinisial WS, WDJ, IBN, AWS, FFR, AGY, WSK, SAP, RAS dan CK yang semuanya merupakan warga Gunungkidul. Pengguna pil sapi ditangkap di lokasi berbeda dengan menyita sejumlah barang bukti seperti 150 pil, handphone sebagai alat transaksi dan uang hasil penjualan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menyampaikan sebelum meringkus para pengguna, pihaknya menangkap orang mencurigakan di wilayah Piyaman, Wonosari. Setelah digeledah, ternyata di dalam kantongnya terdapat pil sapi. Jajarannya langsung membawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pengembangan, akhirnya jaringan pengguna sekaligus pengedar pil berhasil ditangkap. Salah satunya oknum tukang parkir RSUD Wonosari,” jelasnya saat konferensi Pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10).
Penangkapan itu sendiri, dijelaskan Iptu Suranto, dilakukan sejak Senin 14 Oktober lalu. Hingga saat ini proses pengembangan masih dilanjutkan, lantaran masih terdapat potensi adanya pengguna pil sapi lainnya.
Semua tersangka dijerat pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang hak cipta kerja.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.