Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari Gunungkidul, Aris Suryanto. Dengan demikian pihak Kejaksaan Negeri Wonosari melakukan eksekusi vonis Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, terdakwa sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara. Eksekusi badan telah dilakukan oleh Kejati, sehingga saat ini terdakwa masih menjalani hukuman dengan masa penahanan yang telah dipotong.
“Sisa hukuman sekarang kayaknya masih sekitar 6 bulan lagi,” ujar Slamet Jaka Mulyana di kantornya, Rabu (24/04).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet menambahkan, dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari secara keseluruhan telah selesai. Mantan Direktur sendiri sudah beberapa tahun lalu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah selesai menjalani hukuman.
Sedangkan untuk Aris Suryanto ini, tepat satu tahun telah berproses di persidangan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sempat memvonis Aris Suryanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami selalu mengikuti proses sama dengan yang dilakukan terdakwa. Dia banding, kami juga banding. Terdakwa kasasi kami juga mengajukan kasasi,” terangnya.
Dalam banding tersebut, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Aris Suryanto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada dengan keputusan Pengadilan Tipikor.
Tak puas dengan hasil tersebut dan terdakwa tetap mengaku tak bersalah atas tindakan yang dianggap merugikan negara tersebut, Aris Suryanto kemudian mengajukan Kasasi. JPUpun lantas melakukan hal serupa dengan mengajukan kasasi.
Hingga akhirnya pada tanggal 3 April 2024 lalu surat dari Mahkamah Agung turun yang menyatakan permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU ditolak. Sehingga Kejaksaan Negeri akhirnya melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut.
“Kami menerima surat penolakan kasasi ini turun pada 3 April lalu, kemudian kami melakukan eksekusi terhadap Aris Suryanto pada 4 April 2024 kemarin,” tuturnya.
Sehingga pada Rabu siang ini, pihaknya melakukan pengembalian barang bukti sitaan baik berupa dokumen maupun uang tunai sebesar Rp 470 juta ke pihak RSUD. Di mana uang Rp 240 juta berasal dari mantan direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani dan Rp 230 juta dari Aris Suryanto.
“Barang bukti kami kembalikan ke RSUD Wonosari yang nantinya akan kembali ke kas negara,” tandasnya.