Gunungkidul,(kalaharinews.co)-Sempat buron, petugas unit reskrim Polsek Tanjungsari akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kapanewon Tanjungsari pada tanggal 14 Mei 2024 lalu. Dalam penangkapannya, petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kakinya karena pelaku sempat berusaha kabur dari sergapan.
Pelaku berinial SW asal Dusun Putuk, Kamal, Bulu, Sukoharjo berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 3429 RV milik Endro Purwanto yang merupakan petugas kontrol meteran PDAM.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi serta giat patroli salah satunya di media sosial jual beli kendaraan mengarah kepada pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengantongi beberapa petunjuk, pada Rabu (15/05) malam petugas melakukan pemantauan sepeda motor yang hampir identik dengan milik korban Endro di salah satu akun jual beli. Tanpa pikir panjang petugas kepolisian langsung melakukan beberapa siasat dan akhirnya mendapatkan alamat penjual di Temanggung.
“Petugas pun langsung melakukan pengamanan terhadap sepeda motor serta penjualnya dengan inisial D,” terang Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06).
Dari hasil pemeriksaan terhadap D, sepeda motor tersebut dia dapatkan dari tangan seseorang yang mempunyai akun Face Book bernama “Kondom Sleman”.
“Kami menelusuri siapa pemilik akun Kondom Sleman itu dan ternyata merupakan seorang laki-laki berinisial SW asal Dusun Putuk, Kamal, Bulu, Sukoharjo,” imbuh Kapolres.
Anggota yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Panggang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150. Saat diamankan petugas, pelaku sempat mencoba kabur kemudian petugas memberikan peringatan keras dan langsung menghadiahi timah panas.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, rupanya SW merupakan bandit curanmor yang pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Playen, Gedangsari, Purwosari, Pleret Bantul, dan wilayah Sukoharjo.
Pelaku menggunakan modus jalan-jalan berkeliling kampung bersama temannya yang saat ini masih DPO. Melihat ada kesempatan, kedua pelaku kemudian tak ragu untuk melakukan aksinya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku SW dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.