Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis lalu (28/3).
Dalam sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Puan dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan Puan tersebut disetujui oleh seluruh anggota yang hadir. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Sementara itu Ketua Paguyuban Lurah Semar Gunungkidul, Suhadi menyambut baik atas disahkannya rancangan perubahan ke 2 UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Semoga hal ini lebih memotivasi kinerja teman-teman lurah dan kepala desa dalam mengemban amanah, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.