Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan High-Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta Gathering Wajib Pajak 2024 di Bangsal Sewoko Projo, Selasa (27/8).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, serta pejabat daerah dan perwakilan Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan wajib pajak setempat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan pentingnya optimalisasi TP2DD dalam memperluas digitalisasi transaksi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong daerah untuk memperluas transaksi digital sebagai langkah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Putro.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para wajib pajak yang telah memasang alat perekam transaksi sebagai bagian dari upaya transparansi dan peningkatan akuntabilitas pendapatan.
Putro mengungkapkan bahwa PAD Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu andalan utama dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Dengan tingkat kemandirian finansial yang mencapai 14%, kami berharap implementasi sistem digitalisasi dapat meningkatkan kontribusi pajak daerah,” tambahnya.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Hermanto, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
“Arahan Wakil Presiden pada Rakornas TP2DD menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam pengelolaan pajak dan belanja daerah serta mendorong ekosistem digital yang mendukung transparansi dan efisiensi,” jelasnya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, dalam sambutannya menyatakan bahwa percepatan digitalisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan belanja.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan peningkatan sumber daya manusia,” tutupnya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan digitalisasi di Kabupaten Gunungkidul, guna meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, serta kemudahan akses bagi masyarakat dan wajib pajak.