Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Seorang guru ngaji berinisial S (30) warga Kalurahan Ngloro, Kampanewon Saptosari, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait dugaan pelecehan terhadap 8 santrinya yang masih dibawah umur.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru ngaji anak-anaknya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 2 Agustus 2024 kemarin.
“Tersanngka terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Achmad Mirza.
Kejadian ini sangat disayangkan, dimana tempat mereka menimba ilmu justru menjadi korban perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.