Iklan Header 3

Beraksi di 9 TKP, Maling Kambing Dibekuk Bersama Wanita di Pasar Hewan

- Reporter

Kamis, 12 September 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Dua orang pencuri kambing berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dua pelaku adalah seorang lelaki berinisial S (56) dan NW (23) seorang wanita warga Kabupaten Kulonprogo diamankan di pasar Hewan Siyonoharjo ketika hendak menjual kambing hasil curiannya.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu, saat salah satu warga di Kapanewon Playen melaporkan kejadian pencurian kambing miliknya.

“Kambing jenis Bligon itu diketahui hilang pada pukul 05.00 WIB saat korban hendak memberikan pakan. Namun saat itu korban tidak mendapati hewan peliharaannya tersebut di kandang,” terangnya dalam Pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan kambing milik salah satu korban itu sudah dikuasai oleh seorang penjual pakan di wilayah Pasar Ngawu Kapanewon Playen. Dari hasil keterangan penjual pakan tersebut, kambing itu dibeli dari seorang lelaki dan perempuan yang salah satu ciri-cirinya menggunakan motor jenis Matic.

Berbekal informasi dari penjual pakan, anggota kemudian melakukan giat pemantauan di setiap pasaran hewan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual hewan ternak di wilayah Pasar Hewan Siyonoharjo. Kedua pelaku kemudian diamankan di lokasi tersebut berikut sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan interogasi, pria dan wanita itu akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kambing.

“Keduanya kemudian kami amankan dan saat di mintai keterangan keduanya mencuri kambing sejumlah 9 ekor di beberapa tempat di Gunungkidul. Sementara hasil menjual kambing curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal pencucian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  
Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 
Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 
Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari
Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 
Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 
Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu
Maling Jebol Tembok Alfamart, Rokok di Etalase Ludes  
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:09 WIB

Kasus Pencurian Kayu Sono Brith di Gunungkidul Berakhir Damai  

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:53 WIB

Curi Kayu Sono Brith, Warga Panggang Terancam Dipenjara 5 Tahun 

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:46 WIB

Jualan Miras, Sebuah Toko di Wonosari Digulung Polisi 

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:33 WIB

Komplotan Diduga Pencuri Gegerkan Swalayan Pamela Wonosari

Senin, 30 Desember 2024 - 21:45 WIB

Mantan Lurah Sampang Resmi Ditahan Terkait Kasus Tanah Kas Desa 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:16 WIB

Satu Pelaku Penyekapan dan Penusukan Pelajar SMK Berhasil Ditangkap 

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:53 WIB

Pelajar SMK Disekap di Kandang Ayam, Pelaku Minta Ditransfer Rp 200 Ribu

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:28 WIB

Maling Jebol Tembok Alfamart, Rokok di Etalase Ludes  

Berita Terbaru