Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Dua orang pencuri kambing berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dua pelaku adalah seorang lelaki berinisial S (56) dan NW (23) seorang wanita warga Kabupaten Kulonprogo diamankan di pasar Hewan Siyonoharjo ketika hendak menjual kambing hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu, saat salah satu warga di Kapanewon Playen melaporkan kejadian pencurian kambing miliknya.
“Kambing jenis Bligon itu diketahui hilang pada pukul 05.00 WIB saat korban hendak memberikan pakan. Namun saat itu korban tidak mendapati hewan peliharaannya tersebut di kandang,” terangnya dalam Pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan kambing milik salah satu korban itu sudah dikuasai oleh seorang penjual pakan di wilayah Pasar Ngawu Kapanewon Playen. Dari hasil keterangan penjual pakan tersebut, kambing itu dibeli dari seorang lelaki dan perempuan yang salah satu ciri-cirinya menggunakan motor jenis Matic.
Berbekal informasi dari penjual pakan, anggota kemudian melakukan giat pemantauan di setiap pasaran hewan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual hewan ternak di wilayah Pasar Hewan Siyonoharjo. Kedua pelaku kemudian diamankan di lokasi tersebut berikut sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan interogasi, pria dan wanita itu akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kambing.
“Keduanya kemudian kami amankan dan saat di mintai keterangan keduanya mencuri kambing sejumlah 9 ekor di beberapa tempat di Gunungkidul. Sementara hasil menjual kambing curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal pencucian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.