Beraksi di 9 TKP, Maling Kambing Dibekuk Bersama Wanita di Pasar Hewan

- Reporter

Kamis, 12 September 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungkidul,(kalaharinews.co)- Dua orang pencuri kambing berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dua pelaku adalah seorang lelaki berinisial S (56) dan NW (23) seorang wanita warga Kabupaten Kulonprogo diamankan di pasar Hewan Siyonoharjo ketika hendak menjual kambing hasil curiannya.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu, saat salah satu warga di Kapanewon Playen melaporkan kejadian pencurian kambing miliknya.

“Kambing jenis Bligon itu diketahui hilang pada pukul 05.00 WIB saat korban hendak memberikan pakan. Namun saat itu korban tidak mendapati hewan peliharaannya tersebut di kandang,” terangnya dalam Pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan kambing milik salah satu korban itu sudah dikuasai oleh seorang penjual pakan di wilayah Pasar Ngawu Kapanewon Playen. Dari hasil keterangan penjual pakan tersebut, kambing itu dibeli dari seorang lelaki dan perempuan yang salah satu ciri-cirinya menggunakan motor jenis Matic.

Berbekal informasi dari penjual pakan, anggota kemudian melakukan giat pemantauan di setiap pasaran hewan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual hewan ternak di wilayah Pasar Hewan Siyonoharjo. Kedua pelaku kemudian diamankan di lokasi tersebut berikut sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan interogasi, pria dan wanita itu akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kambing.

“Keduanya kemudian kami amankan dan saat di mintai keterangan keduanya mencuri kambing sejumlah 9 ekor di beberapa tempat di Gunungkidul. Sementara hasil menjual kambing curiannya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal pencucian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buruh Bangunan Jadi Korban Pembegalan, Upah kerja 9 Hari Lenyap
Modus Ngaku Petugas Dinas, Maling Nyolong Uang dan Perhiasan
Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gedangsari, Gasak Perhiasan dan Uang Tabungan
Insiden Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang Kian Memanjang, Lurah Sabiyo Resmi Lapor Polisi
Remaja Pembobol Tempat Karaoke Berhasil Dibekuk Polisi
Semar Datangi Lurah SBY Soal Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang
Sopir Bus Pariwisata Merekam Gadis di Kamar Mandi, Dipolisikan
Nenek 85 Tahun Jadi Korban Perampasan, Cincin Emasnya Dilucuti Bandit Bermobil
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:03 WIB

Buruh Bangunan Jadi Korban Pembegalan, Upah kerja 9 Hari Lenyap

Rabu, 30 April 2025 - 19:51 WIB

Modus Ngaku Petugas Dinas, Maling Nyolong Uang dan Perhiasan

Senin, 28 April 2025 - 18:06 WIB

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gedangsari, Gasak Perhiasan dan Uang Tabungan

Kamis, 24 April 2025 - 17:04 WIB

Insiden Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang Kian Memanjang, Lurah Sabiyo Resmi Lapor Polisi

Senin, 21 April 2025 - 20:58 WIB

Remaja Pembobol Tempat Karaoke Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 21 April 2025 - 13:31 WIB

Semar Datangi Lurah SBY Soal Penyiraman Air Oleh Penagih Hutang

Minggu, 20 April 2025 - 19:44 WIB

Sopir Bus Pariwisata Merekam Gadis di Kamar Mandi, Dipolisikan

Kamis, 17 April 2025 - 19:17 WIB

Nenek 85 Tahun Jadi Korban Perampasan, Cincin Emasnya Dilucuti Bandit Bermobil

Berita Terbaru

budaya

Susilawati Susmono Akan Gelar Pameran

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:30 WIB

Daerah

Belasan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:23 WIB