Gunungkidul,(kalaharinews.co) – Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul sudah dua hari menggelar Operasi Progo 2025. Razia kendaraan sejak Senin, 14 Juli kemarin, berhasil menindak 238 pelanggar lalulintas.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul melalui Kanit Turjawali, Ipda Hery menerangkan di hari pertama operasi berhasil menindak 108 pelanggar. Sedangkan hari ini, Selasa (15/07) menilang 130 pelanggar.
“Pelanggaran paling banyak tidak memiliki SIM, ada juga plat nopol dan STNK mati,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang dilakukan tidak hanya di satu titik saja. Menurut Ipda Hery, dalam sehari mampu menggelar razia di dua titik. Seperti di depan Pasar Argosari Wonosari dan Jalur Cinta Playen.
“Kalau hari ini hanya satu titik saja di sebelah barat Simpang Empat Galri Wonosari,” terangnya.
Setelah dilakukan tindakan tilang, kata Ipda Hery, semua pelanggar bisa membayar denda melalui online di BRI, Indomart, Alfamart, atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Jumat.
“Tidak memiliki SIM dijerat pasal 281, plat nopol mati melanggar pasal 280, sedangkan STNK mati melanggar pasal 288,” jelasnya.
Ipda Hery menambahkan Operasi Progo 2025 terdapat 7 prioritas pelanggaran. Menggunakan HP saat berkendara, pengemudi motor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak mengenakan helm, pengendara dalam pengaruh minuman alkohol, melawan arus lalulintas dan melebihi batas kecepatan berkendara.
“Sebetulnya tujuan operasi ini untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin masyarakat di jalan,” tutupnya.